TRIBUNNEWS.COM -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap hukuman sering terasa tidak adil dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Mahfud MD, masyarakat biasa bisa langsung dipenjara karena kelalainnya.
Sementara itu, seorang koruptor bisa tetap berkeliaran bebas meskipun sudah menyandang status tersangka.
Menurut Mahfud, ketidak adilan ini kerap kali dirasakan oleh masyarakat.
Ia mencontohkan, apabila ada seorang suami yang membonceng isterinya di jalan raya.
Kemudian, istrinya jatuh dari motor dan terlindas oleh truk karena berusaha menghindari lubang didepannya.
Kemudian, sang istri pun meninggal dunia karena insiden kelalaian suaminya itu.
Sang suami pun dipenjara karena lalai sebabkan kematian orang.
Sementara itu, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tetap bebas berkeliaran tanpa rasa beban.
Hal tersebut ditulis Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya pada Kamis (1/11/2018).