TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK, Selasa (30/10/2018).
Taufik menjadi tersangka terkait dengan kasus pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.
Dalam panggilan ketiga kali, Jumat (2/11/2018), Taufik Kurniawan baru memenuhi panggilan dan diperiksa selama sembilannya, sebelum akhirnya ditahan KPK.
Sebelum ini, Taufik Kurniawan tak penuhi panggilan KPK pada 1 November dan 25 Oktober lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
"TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri.
Usai diperiksandari pukul 09.30 WIB-18.30 WIB, Taufik Kurniawan keluar mengenakan rompi orange.
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menerangkan lembaganya menduga peran Taufik Kurniawan dalam alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen.
Baca: Taufik Kurniawan Dikenal Sosok Dermawan di Mata Satpam Kompleks
Taufik diduga menerima fee sebesar 5 persen dari alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen.
KPK menduga peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
“Setelah dilantik, MYF (Mohammad Yahya Fuad) melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan) selaku wakil ketua DPR periode 2014-2019,” terang Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Berikut profil singkat Wakil Ketua DPR RI tersebut :