TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengungkapkan alasan terkait penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1, Jakarta.
KPK berharap agar Taufik untuk tetap kooperatif dan jujur dalam menjalani rangkaian proses hukum yang ada.
Taufik juga diharapkan tak menutupi berbagai informasi yang sebenarnya.
"Karena kami juga memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dan yang kami duga ada tiga tahap," kata dia.
Menurut Febri, pemberian terhadap Taufik diduga dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Baca: Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari Waketum PAN
Namun, pada upaya penyerahan tahap tiga gagal akibat adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
"Karena ada tangkap tangan pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta. Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," kata Febri Diansyah.
"Bahkan 9 orang (tersangka) yang sudah diproses sebelumnya dalam kasus ini juga divonis bersalah di pengadilan. Tujuh di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPK Putuskan Menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan"