Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (5/11/2018).
Sidang kali sedianya beragenda keterangan saksi dari pihak Tergugat 1,2 dan 3, yakni PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector, yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing.
Sayangnya, dalam sidang ini kuasa hukum ketiga tergugat, Djuli Suratmoko tak mampu menghadirkan saksi-saksi dari pihak Tergugat 1, 2 dan 3.
Baca: Ucapkan Terimakasih ke Pelanggan hingga Disindir 'Uang Rakyat', Kaesang Pangarep: Serius Amat Mbak
Djuli hanya menyerahkan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi salinan pernyataan jika ada kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi yang disebut oleh pihak Tergugat 1 melakukan tindakan wan prestasi.
"Pihak tergugat akan menghadirkan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi kepada kuasa hukum tergugat, Djuli Suratmoko.
"Kemungkinan minggu depan Yang Mulia," jawab Djuli.
"Ok..sidang ditunda sampai Senin Minggu depan," ujar Lenny seraya mengetuk palu.
Baca: TERPOPULER: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia: Saking Berbunga-bunganya
Usai sidang, kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edi Winjaya menyebut, surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi pernyataan adanya kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi semakin menguatkan gugatan penggugat kepada Tergugat 1, 2 dan 3.
"Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga pembiayaan harusnya menggunakan atau bekerjasama dengan lembaga yang memiliki badan hukum dalam menarik kendaraan yang diduga wan prestasi. Tapi kenyataannya kan tidak, PT Astra Sedaya Finance menunjuk pribadi dan bukan atas nama lembaga yang memiliki badan hukum," tandas Edi.
Usai sidang, kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Djuli Suratmoko enggan dikonfirmasi soal ketidakhadiran saksi Tergugat 1,2 dan 3, Begitu juga soal pengajuan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang diajukan pada majelis hakim.
"Nggak..nggak.. saya nggak mau komentar," ujar Djuli seraya berlalu dari ruang sidang.
Seperti diketahui, PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector masing-masing Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di PN Jaksel lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wan prestasi.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
Pada kenyataannya, Aprilliani selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran dan langsung akan menarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya.
Dalam sidang minggu kemarin, penggugat mengajukan dua saksi yang menyaksikan dua debt collector yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing yang digunakan PT Astra Sedaya Finance untuk menarik kendaraan Toyota Alphard miilik penggugat.