TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI.
Taufik Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi untuk PT TRADHA.
PT TRADHA merupakan perusahaan yang diduga milik Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Taufik Kurniawan yang datang di Gedung KPK sekira pukul 13.47 WIB tidak berkomentar apa-apa. Dia hanya melambaikan tangan ke sejumlah jurnalis sembari tersenyum.
"TK (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai saksi untuk PT TRADHA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
“Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers, pada Selasa (30/10/2018).
Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Dubes RI untuk Arab Saudi: Sebelum Ditahan Aparat Keamanan Memeriksa Kediaman Rizieq Shihab
Usai dilantik Yahya diduga mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp 100 miliar.
Untuk pengurusan DAK daerah Kebumen itulah ada permintaan fee 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengurusan anggaran DAK ini.
“Yahya menyanggupi fee 5% tersebut dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” tambah Basaria.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA, perusahaan yang diduga milik Bupati Kebumen dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Perusahaan itu juga telah dijerat tindak pidana pencucian uang.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.