News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucas Kecewa Tidak Bisa Lanjutkan Praperadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Lucas mengaku kecewa karena dirinya tidak bisa melanjutkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlebih lagi, kini Lucas sudah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta dan surat dakwaan sudah dibacakan di sidang perdananya, Rabu (7/11/2018).

"Saya ajukan praperadilan, KPK buru-buru ajukan berkas dakwaan cuma 8 lembar," tegas Lucas.

Lebih lanjut, kuasa hukum Lucas, Aldres J Napitupulu juga mengamini kleinnnya merasa kecewa terhadap proses pemeriksaan terhadap Lucas yang dirasa "dikebut" oleh KPK pada saat dirinya akan mengajukan proses praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"KPK nampaknya mencoba menghindari proses praperadilan karena takut banyak hal janggal yang akan terbuka banyak hal janggal yang akan terbuka di persidangan. Terutama mengenai kewenangannya dalam memeriksa dan menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 24 UU Tipikor," tambah Aldres.

Untuk diketahui, raperadilan diajukan oleh Lucas pada 24 Oktober 2018 dengan register perkara No.144/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Praperadilan ini sempat dicabut untuk memperbaiki sejumlah materi permohonan.

‎Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca: Begini Kata Mahfud MD soal Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini