News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Tanggapan Polri Terkait Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

Namun, karena tidak adanya perwakilan, Dedi kemudian menunda sidang ini.

"Persidangan tidak dapat kami lanjutkan karena ketidakhadiran termohon 1, 2, 3," ujar Dedi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum acara, termohon yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh pihaknya. 

Sidang sendiri dijadwalkan ulang pekan depan, pada Senin, tanggal 12 November 2018.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui panitera pengganti akan berkoordinasi memanggil para termohon untuk menghadap di persidangan satu minggu lagi, tanggal 12," imbuhnya.

Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Azam Khan yang merupakan pelapor atau pemohon.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Prap/2018/PN.Jkt-Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini