TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulusuri adanya dugaan aliran dana suap PLTU Riau-1 pada kontestasi Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, lembaga antikorupsi memeriksa Slamet Eko Wantoro selaku anggota DPRD Temanggung periode 2004-2019.
"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Selain Slamet, KPK memeriksa 3 saksi lainnya, yakni Jumadi, Rochmat Fauzi Trioktiva, dan Mahbub. Ketiganya merupakan unsur swasta.
"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari Tim Sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung," kata Febri.
Namun Febri tidak menjelaskan siapa kontestan tersebut.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham).
Adanya dugaan aliran uang PLTU Riau-1 ke pilkada itu berawal dari keterangan Eni Maulani Saragih yang merupakan salah satu tersangka kasus ini.
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Torino vs Inter Milan di Serie A 2023/2024, Nerazzurri Menang Tipis
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Eni mengaku meminta uang ke pengusaha bernama Johanes B Kotjo untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al Khadziq, yang maju sebagai Bupati Temanggung dalam Pilkada Temanggung.
Khadziq kemudian terpilih sebagai bupati Temanggung.
Sedangkan Eni sudah dijerat KPK sebagai tersangka.
Dia sedang menunggu jadwal persidangannya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.