TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2012 lalu, yakni John Refra Kei mengaku menyesali perbuatan masa lalunya.
Diketahui, John Refra Kei kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Senin (12/11/2018), John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik setelah mendekam selama lima tahun di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.
Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.
Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.
John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.
Selain semua aktivitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.
Ia juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.
Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.
Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.
Setelah tiga bulan mendekam di sana, John Kei dipindahkan ke bagian Lapas Nusakambangan lainnya yakni Lapas Permisan.