Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas.
Abu Janda dilaporkan karena postingan di akun Facebook-nya terkait bendera.
Baca: Bawaslu Sebut Poster Jokowi Berpakaian Ala Raja di Jawa Tengah Bukan Kampanye Hitam
"Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," ujar Alwi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
Baca: Moeldoko: Jokowi Menendang Sendal di Jalan Saja Bisa Dianggap Salah
Alwi menilai postingan Abu Janda itu telah melukai umat Islam.
Dirinya menilai postingan Abu Janda itu berbau penghinaan.
"Iya ucapan penghinaan dikatakan kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris. Itu yang menyakiti hati umat muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai daripada hati umat muslim. Dan ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda. Maka kami sepakat melaporkan Abu Janda tersebut melalorkan dia ke jalur hukum," tegas Alwi.
Baca: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi Empat Korban Pesawat Lion Air PK-LQP, Ini Daftar Namanya
Alwi membawa barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook yang diserahkan ke pihak kepolisian.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.