News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018).

2. Tunjangan

- Jfu dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.

- Besaran tunjangan Jfu termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.

- Jft mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing Jft.

- Tunjangan fungsional akan naik apabila jft naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan jft-jft baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.

3. Jenjang karier

- Jenjang karier jft dapat bersifat zig zag artinya jft dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi jft. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut 

Baca: Kepala BKN Klarifikasi Nasib Peserta yang Lolos SKD dan Tegaskan Tidak Akan Turunkan Passing Grade

Baca: Bobot, Jadwal, hingga Kisi-kisi Materi Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 dari BKN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini