News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi untuk Minta Keadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril Maknun (36), korban pelecehan seksual yang malah divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/11/2018).

Dia meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Tak hanya Baiq Nuril, anaknya yang bernama Rafi juga ikut mengirim surat kepada Jokowi terkait peristiwa yang dialami ibunya.

Dua surat itu saat ini viral di media sosial.

"Surat tersebut benar ditulis oleh Baiq Nuril dan anaknya," ujar Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (15/11/2018).

Baca: Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending

Dalam suratnya, Baiq Nuril berharap Presiden Jokowi mampu membebaskannya dari jerat hukum yang dialami.

"Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," tulis Baiq Nuril dalam suratnya.

Sedangkan, Rafi berharap ibunya tidak sering meninggalkannya dengan alasan pergi ke sekolah.

"Kepada Bapak Jokowi, Jangan suruh ibu saya sekolah lagi, dari Rafi," tulis Rafi dalam suratnya.

Menurut Joko Jumadi, Baiq Nuril menggunakan alasan pergi ke sekolah kepada anaknya, saat mantan guru SMU 7 Mataram itu sibuk mengatasi perkara hukum yang menjeratnya.

"Jadi waktu dulu Nuril ditahan, anaknya dikasih tahu kalau ibunya sedang sekolah," ujar Joko yang juga Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan tanggapan.

Viral Surat yang ditulis Rafi dan Baiq Nuril ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Beberapa akun Twitter juga sempat mengunggahnya dalam bentuk foto hingga menjadi viral.

Salah satunya yang diunggah oleh komika Muhadkly Acho, melalui akun @MuhadklyAcho. Acho mengunggah dua foto surat tulisan tangan Baiq Nuril dan anaknya.

Hingga pukul 12.15 WIB, post itu telah di-retweet lebih dari 7.600 kali.

Selain itu, unggahan tersebut juga disukai lebih dari 3.400 akun Twitter.

Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memvonis Nuril melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril sedianya korban dalam kasus pelecehan seksual. Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu. Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Keadilan, Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi"
Penulis : Retia Kartika Dewi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini