TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya mempercepat proses pemenuhan hak-hak pegawainya yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkeu ialah menyiapkan berupa santunan bagi para keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 hingga kenaikan pangkat luar biasa.
"Kemudian diusulkan penetapan pangkatnya yaitu satu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang sekarang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan," ujar Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Hadiyanto mengatakan dalam proses pencairan santunan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan status terhadap 21 korban.
"Ini memerlukan satu proses dari Kemenkeu kemudian diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan status tewas," ucap Hadiyanto.
Nantinya Hadiyanto mengatakan tunjangan dan santunan tersebut akan disalurkan melalui pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pihak Taspen dan Bapetrarum juga akan mempercepat proses santunandan tunjangan ke karyawan tersebut," kayanya.
Sebagai catatan, sebanyak 21 pegawai Kemkeu menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Mereka berasal dari instansi Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Pajak yang berkantor di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Hingga sekarang, Hadiyanto menyebut, baru delapan orang korban yang berhasil teridentifikasi dalam proses pencarian yang dilakukan.
Selain pemberian santunan dan kenaikan pangkat anumerta, Kemkeu juga menyiapkan tim pendampingan psikologi bagi keluarga korban.
Proses penyuluhan psikologi kepada keluarga korban tersebut, menurut Hadiyanto, sudah mulai berjalan.
"Ada 20 psikolog yang disiapkan dan langsung mendatangi keluarga korban. Pendampingan akan diberikan sesuai kebutuhan keluarga, tidak ada batas waktu," ujar Hadiyanto.
Berikut rincian jenis beserta skema perhitungan santunan dan tunjangan yang berhak diterima oleh keluarga pegawai Kemkeu yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT610, sebagai berikut:
1. Santunan kematian kerja sebesar 60%x 80x gaji terakhir, yang akan dibayarkan sekaligus
2. Uang duka tewas sebesar 6 kali gaji terakhir
3. Biaya pemakaman
4. Bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan rincian: jenjang SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, dan Perguruan Tinggi Rp 15 juta. Beasiswa hanya diberikan kepada anak yang belum atau masih bersekolah, berusia maksimal 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.
5. Gaji terusan sebesar 6x gaji terakhir
6. Dana pensiun janda/duda/anak sebesar 72% dari gaji terakhir
7. Dana pensiun jika korban hanya meninggalkan orangtua sebesar 20% dari gaji terakhir.(*)
Baca: Pegawainya Jadi Korban Pesawat Lion Air JT-610, Ditjen Pajak Rilis Lagu untuk Mengenang Mereka
Baca: Ayah Korban Lion Air Minta Kejelasan Surat Kematian ke Pemerintah: Kami Mohon Dipermudah