Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu akan diberhentikan sebagai kader partai Demokrat.
Demikian ditegaskan Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Minggu (18/11/2018) menyikapi OTT KPK baru-baru ini.
Remigo Yolando Berutu memang tercatat sebagai kader Demokrat dan menjadi Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca: Ngaku Berat Tinggal di Malaysia Bersama Sang Suami, Laudya Cynthia Bella Bongkar Alasannya
Remigo Yolando Berutu berhasil menjadi pemenang pilkada 2015 dengan diusung Partai Demokrat bersama partai koalisi lainnya.
"Kami sangat kecewa dengan peristiwa ini bahwa sebelumnya selalu kami ingatkan agar kader menghindari korupsi," ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca: Syahrini Dikabarkan Dekat dengan Reino Barack, Luna Maya: Kejelekan Aku Selalu Berpikir Positif
Sanksi tegas menurut Ferdinand Hutahaean sudah disiapkan Partai Demokrat terhadap Remigo Yolando Berutu, setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2018).
"Tentu kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari kader sesuai pakta integritas yang kita buat. Tidak ada tempat bagi koruptor di Demokrat," tegas Ferdinand Hutahaean.
Sejauh ini Bupati Pakpak Bharat sudah tiba di KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
"KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah di Sumatra Utara," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan, Minggu (18/11/2018).
Baca: Respons Politikus PKS DKI Sikapi Batalnya Acara Pengibaran Bendera Warna-warni di Monas
Agus menambahkan, dalam operasi tersebut KPK juga membawa kepala dinas, PNS, dan pihak swasta ke Gedung KPK Merah Putih Jakarta.
"Dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan," tambah Agus.
Operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait transaksi proyek di Dinas PU di Pakpak Bharat.
Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut. Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam nanti," kata Agus.