News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rieke Diah Pitaloka Kecam Putusan Bersalah Terhadap Baiq Nuril

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka mengecam vonis terhadap Baiq Nuril, seorang tenaga honorer SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang dipidana karena dituding melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril mendapatkan tuduhan atas dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1).

Baca: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati di Pakpak Bharat

Rieke mngatakan ia memantau langsung perjalanan persidangan Baiq Nuril di Mataram NTB.

Rieke mengaku sepakat dengan majelis hakim di PN Mataram yang membebaskan Baiq Nuril sebelum putusan tersebut dibatakan Mahkamah Agung.

"Dari persidangan yang telah berlangsung sejak 10 Mei 2017, telah disampaikan fakta hukum bahwa Baiq Nuril bukanlah pihak yang melakukan tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman percakapan asusila tersebut," kata Rieke dalam keterangan persenyan Minggu, (18/11/2018).

Baca: Kubu Prabowo Sayangkan Pemerintah Kurang Peduli Terhadap Penyadang Disabiitas

Menurutnya keterangan saksi ahli dari Kemenkominfo, Teguh Afriyadi dalam persidangan sebelumnya memperkuat fakta Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran konten.

Pendapat ahli berdasarkan data forensik yang disampaikan di persidangan membuktikan dakwaan terhadap Baiq Nuril adalah dakwaan yang bukan berdasarkan fakta karena pelaku tindak pidana bukanlah Baiq Nuril melainkan orang lain.

"Artinya unsur tindakan melakukan transmisi dan atau mendistribusikan seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak bisa diarahkan pada Baiq Nuril," katanya.

Rieke menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan PN Mataram tersebut.

Baca: Alasan Panselnas Adakan Ujian Ulang SKD CPNS pada Kanreg XI Manado

Menurut Rieke putusan tersebut diduga keluar karena MA mengabaikan fakta persidangan di PN Mataram.

"Saya menyatakan tolak eksekusi Nuril, dan mendorong PK (peninjauan Kembali) putusan MA tersebut," kata Rieke.

Sebelumnya korban pelecehan seksual Baiq Nuril justru mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung.

Putusan tersebut berawaL saat staf honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat itu, merekam pembicaraan telepon Muslim dengan dirinya yang diduga mengandung unsur asusila. Muslim merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini