News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Save Ibu Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesty Sebelum Rabu Ini

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Koalisi ‎Save Ibu Nuril berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesty kepada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aggara Suwahju mengatakan, ‎pertemuan dengan ‎Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ifdhal Kasim untuk meminta Presiden mempertimbangkan pemberian amnesty kepada Nuril.

"Selain itu kami menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar presiden berkenan memberikan amnesti kepada ibu Nuril, surat dan petisi kami tadi akan diserahkan kepada Presiden," kata Anggara yang merupakan bagian dari Koalisi Save Ibu Nuril di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11/2018).

‎Menurut Anggara‎, permintaan yang disampaikan bukan berbentuk grasi, mengingat dalam undang-undang pemberian grasi untuk orang yang dipidana minimum dua tahun penjara dan Nuril hanya enam bulan penjara.

"Secara hukum enggak memungkinkan. kedua, tentu dari sisi kami karena kami anggap banyak rekayasa itu tidak adil, kalau orang yang enggak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan,"‎ ujarnya.

Baca: Sebuah Sofa Dipakai untuk Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Sementara terkait permintaan Presiden Jokowi agar mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, kata Anggara, maka vonis hukuman penjaran harus dijalani Nuril terlebih dahulu.

"‎Persoalannya dengan PK, eksekusi harus dilakukan, artinya bu Nuril harus di eksekusi ke lapas menjalani hukuman, Rabu besok dieksekusi, sekarang masih di luar," paparnya.

‎Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendukung langkah Baiq Nuril mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.

Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih‎ bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan.

Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.

‎"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucapnya.

Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.

"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini