TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernah bertemu dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah.
Pertemuan tersebut terjadi saat Mahfud menjadi tamu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kala itu sang bupati ditugaskan untuk menjemput Mahfud MD.
Di dalam mobil, sang bupati menceritakan kepada Mahfud mengenai beberapa peraturan daerah yang diberlakukannya.
Secara pribadi, menurut Mahfud, bupati tersebut berbudi baik dan santun.
Bahkan setelah purna sebagai kepala daerah, bupati tersebut menjabat sebagai kepala dinas provinsi, imbuh Mahfud.
Dalam pertemuan tersebut, sang bupati menceritakan kepada Mahfud bahwa pejabat yang hendak menjadi pejabat eselon II harus sudah menunaikan ibadah Haji.
Selain itu, pejabat tersebut juga harus sudah membayar zakal mal.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan jika niat bupati tersebut adalah baik.
Namun menurut Mahfud, secara ideologis-kenegaraan aturan tersebut tidak boleh ada.