Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung langkah Baiq Nuril mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.
Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).
Baca: Kaget Bertemu Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, Dewi Perssik: Lebih Baik Saya Redam Emosi
Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.
Baca: Komnas Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Putusan MA terhadap Baiq Nuril
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi.
Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.
"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.