News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Dorong Baiq Nuril Ajukan PK ‎ke Mahkamah Agung

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi menyambangi pasar tradisional Sidoharjo di Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung langkah Baiq Nuril mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.

Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih‎ bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).

Baca: Kaget Bertemu Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, Dewi Perssik: Lebih Baik Saya Redam Emosi

Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.

Baca: Komnas Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Putusan MA terhadap Baiq Nuril

‎"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi.

Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.

"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini