TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernah bertemu dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah.
Pertemuan tersebut terjadi saat Mahfud menjadi tamu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kala itu sang bupati ditugaskan untuk menjemput Mahfud MD.
Di dalam mobil, sang bupati menceritakan kepada Mahfud mengenai beberapa peraturan daerah yang diberlakukannya.
Secara pribadi, menurut Mahfud, bupati tersebut berbudi baik dan santun.
Bahkan setelah purna sebagai kepala daerah, bupati tersebut menjabat sebagai kepala dinas provinsi, imbuh Mahfud.
Dalam pertemuan tersebut, sang bupati menceritakan kepada Mahfud bahwa pejabat yang hendak menjadi pejabat eselon II harus sudah menunaikan ibadah Haji.
Selain itu, pejabat tersebut juga harus sudah membayar zakal mal.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan jika niat bupati tersebut adalah baik.
Namun menurut Mahfud, secara ideologis-kenegaraan aturan tersebut tidak boleh ada.
"Sy pernah semobil dgn seorang mantan Bupati yg mempelopori Perda Syari'ah.
Orangnya sangat baik. Dia bercerita, di masanya yg mau jd pejabat eselon II hrs sdh naik haji dan sdh membayar zakat mal.
Sy bilang niat Bpk baik, tp scr ideologis-kenegaraan tdk boleh ada aturan spt itu," ujar Mahfud melalui kicauan Twitternya, Senin (19/11/2018).
"Bukan. Dari Sulsel. Setelah selesai jadi bupati dia jadi kepala Dinas Prov. Suatu hari dia semobil dgn saya krn ditugaskan menjemput saya sbg tamu Pemprov. Orangnya sangat santun," imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, akhir pekan lalu Grace Natalie berpidato tentang komitmen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai anti korupsi dan intoleransi.
Oleh karena itu, Grace menyatakan PSI menolak perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
Pidato tersebut mendapat respon pro dan kontra dari berbagai pihak.
Atas pidato tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Grace dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Grace Natalie saat itu mengatakan bila PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
Selain itu, PSI mencegah lahirnya Perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.
“Jadi begini penjelasannya ada tiga hal. Satu, Grace (Grace Natalie) menyatakan, perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ujar Eggy usai melapor.
Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambark toleransi, adil, dan tidak diskriminatif.
“Jadi agamu agamamu agamaku agamaku. Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” tutur Eggy.
“Dan juga (Grace) menyebut injil, kenapa dia enggak berani menyebut Al-Quran tapi menyebutnya syariah ini kan enggak jujur dia,” sambung Eggy.
Lebih lanjut, Eggy meminta Grace untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut.
“Jadi kekecewaan kita terhadap Grace, nantang-nantang begitu loh. Kita minta imbau sudahlah, kita ngerti lah dia masih junior, minta maaf selesai, ini nggak,” kata Eggy.
“Karena itu kita imbau lewat teman-teman pers sudi kiranya Grace akui kesalahannya dan mengaku salah. Kita sebagai umat Islam akan memaafkannya. Tapi kalo dia tidak minta maaf yaa itu suatu bentuk dia nantang,” sambung Eggy.
Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tanggapan Grace Natalie
Grace Natalie juga menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
"Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor karena memang ada mekanismenya," kata Grace kepada Kompas.com, Sabtu (17/11/2018) pagi.
Namun, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama.
Ia mengatakan, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau Injil.
"PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negara ini, sebagaimana dijamin konstitusi," ujarnya. (*)