Pria yang diketahui bernama Wisnu Nugroho itu ditangkap diduga telah menyebarkan berita hoaks dan mencatut nama instansi Polri.
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pemuda berusia 27 tahun di ciduk Tim Cybercrime Polda Jatim, Selasa (20/11/2018)
Pria yang diketahui bernama Wisnu Nugroho itu ditangkap lantaran diduga telah menyebarkan berita hoaks dan mencatut nama instansi Polri.
Informasi yang disebar Wisnu melaui media sosial berisi dukungan Polri kepada salah satu pasangan calon (calon) di Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2019 mendatang.
Saat ini, Wisnu masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Pria asal Semarang itu terancam hukuman 2 tahun penjara akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Berikut kalimat dalam postingan hoax yang disebar pelaku dengan nama akun "Wisnu Inu":
"Dapat dari grup, suruh nyebarin biar merinding penjilat yang maincurang. Kami Polri siap mengawal suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Demi menjaga keamanan NKRI. Bagaimana medukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan"
Tak disangka olehnya, tulisan yang ia sebarkan itu membuatnya harus berurusan dengan polisi
Kombes Polisi Akhmad Yusef menerangkan, pelaku ditangkap karena menyebarkan konten bohong di media sosial yang mencatut nama institusi Polri untuk dukung salah satu paslon Pilpres 2019.
"Pelaku modifikasi foto siswa salah satu SMP di Kota Mojokerto yang sedang lakukan kegiatan keagamaan," katanya melansir Tribunjatim.com