"Terhadap istri saya, Sherrin Tharia, saya berharap akan ketabahan yang lebih besar untuk menghadapi prahara ini. Saya berharap kesabaran semoga selama saya menjalani hukuman, kamu (Sherrin) dapat kuat untuk bertahan," kata Zumi.
Sambil menahan tangis, Zumi berharap agar istrinya bisa merawat kedua anaknya yang masih kecil dengan tabah. Ia hanya berharap agar Tuhan memberikan dirinya dan istri kekuatan untuk melalui proses panjang ini.
"Saya sudah mendengar bahwa anak kita yang sulung menjadi trauma secara psikologis mendengar pemberitaan ayahnya di media-media, sehingga istri saya menjadi kerepotan mengurus dan merawat anak-anak," ujar Zumi.
"Sekali lagi saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini," katanya.
Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard. Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman