TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Zumi Zola menyampaikan kini kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.
Alhasil Gubernur nonaktif Jambi ini meminta agar KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Baca: Zumi Zola Menangis Tersedu saat Bacakan Pledoi Pribadinya
"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zumi Zola juga mengatakan, dia menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.
Menang dalam Pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gubernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas. 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.
Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun. Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.