News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Divonis 6 Desember 2018, Ini Permintaannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan divonis pada 6 Desember 2018.

"Tadi sudah pembacaan pledoi, nanti untuk vonisnya 6 Desember 2018 ya. Sidang ditunda sampai dua minggu kedepan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum menutup sidang dengan agenda pledoi, Ketua Majelis Hakim, Yanto memberi kesempatan pada Zumi Zola untuk menyampaikan sesuatu jika ada yang ingin disampaikan.

Merespon itu, Zumi Zola kembali memohon agar majelis hakim dan jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collabolatornya (JC).

"Izin menyampaikan memohon pertimbangkan keringanan untuk masa kurungan dan jumlah denda. Termasuk agar dapat dipertimbangkan JC saya‎. Kemudian untuk uang di brankas dan di rekening bank yang dibekukan kiranya dapat dikembalikan karena itu jadi sumber pembiayaan kehidupan kami sekeluarga," pinta Zumi Zola.

Menanggapi permintaan Zumi Zola, jaksa KPK menyampaikan bahwa uang di brankas tidak turut disita dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola.

Baca: Elite NasDem: Kemarin Prabowo Hina Tampang Boyolali Sekarang Rendahkan Driver Ojek

Jaksa menyarankan Zumi Zola dan kuasa hukumnya mengirim surat ke penyidik KPK soal uang di brankas agar bisa dikembalikan karena memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik.

Diketahui nota pembelaan tersebut dibuat menanggapi tuntutan jaksa pada ‎Kamis (22/11/2018) lalu yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini