Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait aduan dari Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede terhadap upaya PT Astra Sedaya Finance yang akan menarik paksa mobil Toyota Alphard miliknya akan segera disampaikan pada pihak terkait dan berwajib.
"Memang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan belum keluar, tapi dalam waktu dekat segera keluar," ujar Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak di Jakarta, Jumat, (23/11/2018).
Rolas kembali menegaskan, cara-cara yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan penggugat yakni Tergugat I yakni PT Astra Sedaya Finance ke PN Jakarta Selatan jelas-jelas melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, konsumen, sesuai pasal 2 UU No 8/2009, harus memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hukum.
“Dalam kasus dugaan penarikan paksa dengan tindakan intimidasi ini, pelaku usaha mengabaikan asas keamanan bagi konsumen,” ucap Rolas.
Rolas juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga finance segera bertindak tegas dalam mengawasi pelaku usaha.
“OJK berhak mencabut izin lembaga finance yang bermasalah. Negara harus hadir untuk melindungi konsumen lewat peran badan pengawas. Kalau badan pengawas tidak hadir melindungi konsumen, bubarkan saja,” tandas Rolas.
Seperti diketahui, sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.