News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesan Baiq Nuril kepada Perempuan-perempuan Indonesia tentang Ketidakadilan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Semangat Baiq Nuril yang terus memperjuangkan hak-hak perempuan seakan tak surut di tengah persoalan hukum yang dihadapinya, terjerat kasus pidana Undang-Undang ITE.

Saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Baiq Nuril tampak tegar dan akan terus mencari keadilan.

Baca: Kasus Baiq Nuril, KPK Bisa Usut Motif Kasasi Jaksa Mataram

Segala usaha terus dilakukan Baiq Nuril, hingga akhirnya eksekusi penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta terhadap dirinya ditunda oleh kejaksaan agung.

"Untuk perempuan-perempuan di Indonesia khususnya, semoga ini jadi pembelajaran untuk kita berani untuk ungkap ketidakadilan perempuan-perempuan di Indonesia," tutur Baiq Nuril.

Dari persoalan yang dialaminya, Baiq Nuril memetik pelajaran, terutama yang menyangkut pengendalian diri, yakni senantiasa menjaga tutur kata terhadap sesama manusia.

Sebab, menurutnya, perkataan kotor yang keluar mulut bisa menjadi malapetaka kedepannya.

"Banyak sekali, seperti kalau kita bertindak, berperilaku, bertutur kata terutama ya harus kita jaga. Itu yang paling utama," kata Nuril.

Ibu tiga anak itu juga meminta kepada para laki-laki untuk lebih dapat menghormati wanita sebagaimana mestinya.

"Para laki-laki untuk jaga juga. Kalau bukan laki-laki ya siapa lagi yang melindungi kita (perempuan)," pungkas Nuril.

Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram, Muslim melalui panggilan telepon.

Nuril akhirnya memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Baca: Mendikbud Sebut Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Baiq Nuril Bisa Kena Sanksi Pelanggaran Etika

Teman Nuril yang mengetahui rekaman suara tersebut menyebarkan perbincangan keduanya, dari situ Muslim justru membawa masalah tersebut ke meja hijau.

Sejak itu, Nuril justru mendapatkan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dipidanakan pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terjerat UU ITE, Baiq Nuril Petik Pelajaran dan Hikmah dari Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini