TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menjalani permintaan klarifikasi terkait laporan Sekjen PPMI Zulkhair terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut sendiri dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait pidato Grace pada perayaan ulang tahun PSI. Grace Natalie dilaporkan oleh Zulkhair ke Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik Grace Natalie menjelaskan materi pidatonya tersebut kepada penyidik. Namun ia membantah bahwa dirinya diperiksa dalam kasus tersebut.
"Jadi hari ini kami tegaskan ini adalah panggilan klarifikasi bukan saksi. Jadi kami tadi menjelaskan materi pidato yang kami sampaikan pada Hut PSI tanggal 11 November bahwa itu sikap politik PSI," ujar Grace kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Grace Natalie menegaskan bahwa isi pidatonya tersebut berdasarkan kajian ilmiah. Dirinya yakin tidak ada unsur pidana dalam isi pidatonya.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayamenanyakan 18 pertanyaan kepada Grace Natalie. Dirinya mengaku membawa bukti dalam pemeriksaan ini.
"Nah tadi ada 18 pertanyaan dan kami membawa bukti karena ini sikap politik PSI yang kami ambil dari kajian akademis. Jadi kami membawa banyak barang bukti berupa kajian yang kita tandai mana bagian yang kemudian punya relevasi dengan pidato itu," tutur Grace.
Sejumlah pengurus PSI hadir mendampingi Grace Natalie. Diantaranya Sekjen Raja Juli Antoni, serta beberapa pengurus PSI diantaranya Guntur Romli, Muannas Al Aidid, dan Dini Shanti Purwono.
Pemeriksaan memakan waktu hingga tujuh jam.
Diketahui sebelumnya, Grace Natalie dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana.
Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.
Adapun nomor Laporan Polisi (LP) tersebut yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al Quran.
Menurut Eggy, pernyataan Grace Natalie bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambarkan toleransi, adil, dan tidak diskriminatif.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Baca: Grace Natalie Dibanjiri Dukungan setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penistaan Agama
Baca: Grace Natalie Diperiksa Soal Penistaan Agama, Tsamara Amany: Sikap Politik Tak Boleh Dikriminalisasi