News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Apik Ungkap Polda NTB Telah Proses Laporan Pelecehan Seksual Baiq Nuril

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Mazuma saat menggelar diskusi terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ITE, perekaman pelecehan seksual, Baiq Nuril melaporkan balik mantan atasannya yang juga mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Mazuma yang turut mengawal kasus Baiq Nuril ini mengatakan laporan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dibuat pada Senin (19/11/2018) dengan nomor laporan 334/XI/2018/NTB/SPKT.

Baca: Curahan Hati Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Dibui

"Proses Baiq Nuril yang jadi korban sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi juga," terang ‎Zuma sapaan Mazuma dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Zuma‎ juga menyayangkan mengapa kasus utama Baiq Nuril, yakni soal pelecehan seksual secara verbal oleh terduga mantan kepala sekolah itu tidak diutamakan.

"Kasus Baiq Nuril ini kenapa tidak melihat aspek sebagai korban kekerakan seksual. Perlu dipahami bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah semakin memperburuk citra lembaga pendidikan serta berdampak buruk pada murid serta guru yang lain‎," papar Zuma.

Terpisah, penyidik Polda NTB telah memeriksa dua saksi dan pelapor di kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Nuril.

Dua saksi yang diperiksa itu yakni teman kerja Baiq Nuril saat masih aktif bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Baiq Nuril sendiri s‎udah diperiksa sebagai pelapor pada Jumat (23/11/2018) kemarin didampingi oleh tim penasehat hukum dan tim LPSK.

‎Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 1 UU ITE pada 26 September 2018 lalu. MA memutus Nuril bersalah dijatuhi vobis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Padahal dalam putusan persidangan tingkat pertama, Nuril yang merekam panggilan telepon mantan atasannya yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataran, muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dinyatakan tidak bersalah.

Baca: MAPPI FH UI Pertanyakan Alasan Jokowi Tak Beri Amnesti pada Kasus Baiq Nuril

Kasus bermula dari Muslim yang berulang kali menelpon Nuril dengan nada yang melecehkan secara seksual. Merasa tidak nyaman, Nuril berinisiatif merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti harkat dan martabatnya telah direndahkan Muslim.

Muslim tidak terima karena rekaman percakapannya itu menyebar. Lantas Muslim melaporkan Nuril ke Polda NTB hingga kasus Nuril maju ke persidangan dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini