TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan beberapa kejanggalan penggunaan anggaran acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, menduga ada penggelembungan anggaran atau mark-up pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana kegiatan tersebut.
"Kita menemukan ya, penggunaan anggaran tidak sesuai fakta. Kemudian LPJ, itu dimark-up," ujar Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11/2018).
Hingga kini, polisi bekerjasama dengan BPK untuk mencari jumlah kerugian negara. Adi menjelaskan bahwa penyidik membantu BPK dengan menyampaikan bukti-bukti.
"Potensi kerugian negaranya ada, hanya saat ini kita ingin menghitung berapa riilnya. Yang menghitung siapa? nanti BPK. Kita hanya menyampaikan bukti-buktinya saja," jelas Adi.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Baca: Pernyataan Jokowi Ingin Tabok Penyebar Hoaks, Politikus PAN Minta Kedua Belah Pihak Refleksi Diri
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.