News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 32 miliar dari Pembangunan Dermaga Sabang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam sidang perdananya, Senin (26/11/2018) Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf tidak hanya didakwa menerima gratifikasi 8,7 miliar.

Irwandi Yusuf juga didakwa bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait pembangunan Dermaga Sabang pada tahun anggaran 2006-2011.

Baca: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Izil Azhar‎ merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwandi Yusuf dan juga tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Kini dimana keberadaan Izil Azhar tidak diketahui sama sekali.

"Terdakwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan dan turut serta melakukan dengan Izil Azhar alias Ayah Marine menerima gratifikasi Rp 32 miliar," terang Jaksa KPK, Ali Fikri, Senin (26/11/2018) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan gratifikasi Irwandi dan Izil selama 2008 -2012. Di tahun 2008, melalui Izil dengan jumlah transaksi 18 kali, Irwandi menerima gratifikasi Rp 2,9 miliar.

Uang Rp 2,9 miliar itu berasal dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) yaitu Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir said dan Muhammad Taufik Reza yang bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Tahun 2009, Irwandi kembali menerima gratifikasi Rp 6,9 miliar melalui Izil dengan jumlah transaksi banyak 8 kali dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik.

Lanjut tahun 2010, melalui Izil menerima uang dengan transaksi 31 kali berjumlah Rp 9,5 miliar. Lagi-lagi uang gratifikasi itu berasal dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik‎ dan Carbella Rizkan.

Tahun 2011 menerima Rp 13 miliar melalui Izil dengan transaksi 39 kali dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik‎ dan Carbella Rizkan.

Baca: Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Larang Istri Hadiri Persidangan

"Bahwa sejak menerima uang Rp 32 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Padahal penerimaan tersebut tidak sah menurut hukum," ungkap Jaksa Ali Fikri.

Perbuatan Irwandi Yusuf, diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini