News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Buni Yani Tetap Dipidana Penjara 1,5 Tahun

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.

Seperti diketahui, sebelumnya Buni Yani diputus bersalah atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan majelis hakim, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Periksa Kasus Hoaks Ratna, Polisi Panggil Rocky Gerung dan Nanik S Deyang

"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).

Baca: Kesal Akibat Unggahan Soal Pilpres 2019, Anggota PPS Tewas Karena Ditembak

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama," kata Abdullah.

Baca: Dukung Jokowi-Maruf, Suara Emak Peduli Indonesia Kampanyekan Harga Sayur dan Tempe Murah

Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.

Ia hanya mengatakan bahwa pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

"Kan baru diputus tanggal 22 november, kemudian sudah diputus menolak, jadi pertimbangannya sama dengan Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.
Setelah divonis bersalah Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri.

Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.

Penulis : Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini