TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk dugaan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PakPak Bharat, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSE (Hendriko Sembiring)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Kemudian, lanjut Febri, dua tersangka dalam perkara ini akan dilakukan pemeriksaan silang, yaitu David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring.
Baca: KPK Periksa 7 Saksi untuk Kasus Suap Bupati PakPak Bharat
KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus.
Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta.