News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana Kemah Pemuda

Ade Irfan Pulungan Pertanyakan Asal-Usul Pengembalian Dana Kemah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (kiri).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mempertanyakan asal-usul pengembalian uang Rp 2 miliar dari Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani.

Ade meminta pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pemberi uang Rp 2 miliar kepada Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani yang akhirnya diserahkan kepada Kemenpora.

Ade menilai, ada kejanggalan dalam pengembalian tersebut, sehingga masyarakat berhak mengetahui kasusnya secara utuh.

Baca: Polisi Bongkar Penyelundupan 50 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Narapidana di Lapas Cipinang

"Pertanyaaannya kalau dikembalikan, dananya dari mana itu," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/11).

Ade menaruh curiga kepada Dahnil dan Fanani setelah mereka mengembalikan uang itu.

Sebab, jika merasa benar, Dahnil dan Fanani harus mempertahankan argumentasinya, terlebih keduanya merasa dikriminalisasi Jokowi.

Baca: Peneliti Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas Sikapi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Kenapa harus dikembalikan kalau memang tidak terlibat, tidak melakukan, tidak jadi bagian dari prasangka-prasangka yang terjadi?" tanya Ade.

Menurut Ade, pengembalian uang Rp 2 miliar oleh Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani tidak menghapus kasus dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan Kemah Pemuda Islam.

Baca: Kubu Jokowi: Guru Korupsi Indonesia Itu Soeharto, Mantan Mertuanya Prabowo

Pengembalian uang kepada Kemenpora juga membuktikan PP Pemuda Muhammadiyah ada indikasi kesalahan dalam mengelola anggaran dari APBN itu.

"Sebuah kejahatan itu pun, jika adanya permohonan maaf dan mengembalikan dana, itu tidak langsung menghapus perbuatannya," kata Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini