Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk terus menerus melakukan sosialisasi tentang Pemilu serentak 2019. Salah satunya sosialisasi terkait kertas surat suara yang cukup banyak. Karena pemilih dituntut memilih Calon Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD RI. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang masif, masyarakat menjadi tidak bingung.
“Sosialisasi jadi bagian yang penting. Karena jumlah pemilih yang di atas umur 50 tahun cukup banyak. Kalau masyarakat yang di bawah 50 tahun, saya kira masih bisa paham tentang banyaknya surat suara,” ungkap Firman saat mengikuti rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Bali I Wayan Koster beserta jajaran di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (27/11/2018).
Firman menuturkan bahwa menjadi tugas penyelenggara Pemilu untuk memastikan setiap orang punya pengetahuan tentang Pemilu. Jika setiap orang yang berhak mengikuti Pemilu memahami tentang mekanisme Pemilu, maka ia bisa memilih dengan cermat, dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
“Tugas penyelenggara Pemilu adalah memastikan agar tiap orang punya pengetahuan tentang Pemilu. Harapan saya, optimalkan semaksimal mungkin aparatur Pemilu untuk melakukan sosialisasi Pemilu serentak 2019,” pesan legislator Partai Golkar ini.
Firman mencatat sejumlah persoalan Pemilu masih membayangi seperti keberadaan saksi, surat suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga politik uang. Ia mencatat keberadaan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi sangat penting untuk mengurangi konflik Pemilu.
“Kerawanan Pemilu itu pemicunya pada saat pemilihan tidak ada saksi. Nah ini perlu diantisiapasi terkait saksi di lapangan. Perlu sosialisasi terkait pentingnya keberadaan saksi,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah itu.
Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi inisasi Komisi II DPR RI guna memantau persiapan Pemilu serentak 2019 di Bali. Ia pun memastikan bahwa Bali sudah siap menghadapi Pemilu di tahun mendatang. (*)