News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Gelagat Tersangka Suap Hakim PN Jakarta Selatan Saat Hendak Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iswahyu Widodo, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengenakan seragam tahanan warna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan suap penanganan perkara perdata, Kamis (29/11/2018) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, empat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Kamis (29/11/2018) dini hari.

Irwan selaku hakim anggota keluar paling pertama. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 00.07 WIB.

Irwan, hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenakan seragam oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Sembari memegang lembaran kertas di tangan kiri, Irwan enggan berkomentar. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Tujuh belas menit kemudian, advokat Arif keluar sekira pukul 00.24 WIB. Pria berkaca mata itu hanya menundukkan kepalanya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.

Advokat bernama Arif yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Tersangka ketiga yang keluar ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.

Saat keluar sekira pukul 00.56 WIB, pria bertubuh besar dengan rambut putihnya itu juga memilih bungkam. Dengan memberi syarat mengangkat tangan kanannya kedepan, ia hanya ingin lewat menuju mobil tahanan.

Panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan pakai baju oranye. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kamis (29/11/2018).

Terakhir, pada pukul 01.17 WIB, Hakim Ketua Iswahyu Widodo akhirnya keluar. Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Iswahyu hanya berucap 'tidak ada'.

Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga, yaitu seorang pengacara tak termasuk dalam tahanan yang ditahan pada dini hari ini.

Hal ini karena Martin saat ini sedang dalam masa penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui lokasi para tersangka ditahan.

Dalam perkara ini, Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama Muhammad Ramadhan diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga.

Baca: Terima Suap, KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka

"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF dan MPS yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander.

Terhadap pihak yang diduga penerima, Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca: Kembali OTT KPK Jaring Hakim, Peneliti: Ini Bukti Sanksi Pidana Tak Menakutkan

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini