Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berencana memasukkan mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggi.
Hal tersebut dikatakan Mohamad Nasir usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya dalam pertemuan tersebut dirinya membicarakan tentang cara menanggulangi korupsi atau mendorong program anti korupsi di pendidikan tinggi.
Baca: Kubu Jokowi Berharap Reuni Akbar 212 Tidak Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung
"Jadi sistem yang ada di kampus bagaimana upaya terhindar dari korupsi," ucap Nasir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membicarakan soal mata kuliah apa yang bisa dimasukkan untuk mata kuliah antikorupsi.
"Mungkin ada beberapa SKS (Satuan Kredit Semester) yang kita masukan di dalamnya. Kita embedded dalam mata kuliah lebih sederhana," imbuhnya.
Baca: Inas: Kritik yang Dilontarkan Oposisi Terhadap Pemerintah Harus Disertai Data Akurat
Selain itu, Nasir juga membahas soal kewajiban para pejabat Kemenristekdikti melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Ia pun tidak segan-segan untuk memberhentikan pejabat di bawah kewenangannya jika terbukti tidak melaporkan LHKPN.
"Kalau tidak mengisi LHKPN nggak usah kamu jadi pejabat, berhenti sajalah, itu saja saya pikirnya," katanya.
"Nanti saya akan buat satu peraturan menteri supaya bisa mendorong pejabat harus mengisi LHKPN, itu yang penting," tambah Nasir.