News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Dua Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Dikenal Profesional dan Tinggal di Kos-kosan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources yang digelar di PN Jaksel. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.

Hal itu dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur yang juga sebagai anggota Majelis Hakim perkara yang menjerat kedua hakim tersebut.

"Selama menjadi rekan kerja, saya melihat mereka profesional dan tetap menjaga integritas sebagai hakim," jelasnya saat bertemu dengan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Hakim Iswahyu Widodo, misalnya. Cerita Guntur, pernah beberapa kali melihat pria asal Jawa Tengah itu, membawa berkas perkara yang ditangani olehnya masuk ke mobil menuju tempat tinggal guna dipelajari lebih lanjut.

Alasan lain, persidangan dapat berlangsung dari pagi hingga malam pukul 23.00WIB. Belum lagi, satu Majelis Hakim dapat menyidangkan hingga 30 perkara dalam satu hari.

"Beberapa kali lihat beliau bawa pulang berkas. Dia sempat bilang untuk dipelajari. Beberapa hakim juga begitu," katanya.

Baca: Ditangkap KPK, PN Jaksel Ganti Majelis Hakim

Ia enggan menjawab banyak tentang kegiatan kedua hakim di luar pengadilan. Pasalnya, masing-masing hakim memiliki kesibukannya sendiri-sendiri. "Saya tidak tahu kalau di luar. Tidak pernah ngobrol juga sih," lanjutnya.

Kendati demikian, Guntur membenarkan bahwa kedua hakim lebih memilih untuk tinggal di kost ketimbang menempati rumah dinas yang sudah disediakan. Beberapa hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, melakukan hal yang sama.

"Ada beberapa kok yang tinggal di kost. Biasanya sih karena lebih dekat saja. Pak Wahyu sama Pak Irwan juga ngekost tidak jauh dari sini," ucapnya.

Setidaknya, sepanjang Kamis (29/11), sebanyak 20 perkara harus ditunda persidangannya karena kejadian tersebut. Guntur masih belum tahu, akan berapa banyak lagi perkara yang harus tertunda.

Pengadilan, lanjut dia, akan segera membentuk Majelis baru untuk melanjutkan sidang perkara yang ditangani oleh kedua hakim melalui aturan yang ada.

"Data lengkap perkara yang dipegang berapa, masih belum kami data," tukasnya.

Achmad Guntur juga menjelaskan sudah ada pembicaraan dari ketua pengadilan kepada para hakim, dua hari sebelum kejadian terjadi. Saat itu, Arifin mengingatkan agar para hakim menjaga integritas, serta tidak melakukan tatap muka secara langsung kepada para pihak yang bersengketa.

"Kalau diingatkan ya sering. Dua hari sebelum kejadian, semua hakim diingatkan Pak Ketua untuk menjaga integritas," ucapnya.

Baca: Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Berada di Tangan Presiden

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini