Jubir Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menceritakan sebelum tertangkap keduanya sempat dipanggil Ketua PN Jakarta Selatan Arifin.
Pemanggilan keduanya oleh Arifin, dikatakan Suhadi terkait soal kendala dalam perkara-perkara yang mereka tangani.
"Dan beliau (Arifin) menurut cerita, pada sore hari itu dia sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini," ujar Suhadi saat konferensi pers di gedung MA.
Kepada Arifin, Iswahyu dan Irwan mengaku tidak ada kendala selama menjalani persidangan.
"Mereka bilang nggak ada masalah," ucap Suhadi.
Konsultasi ke MA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa terjaringnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam dugaan kasus suap telah mencroreng peradilan Indonesia.
"Itu telah mencederai peradilan kita," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen.
Oleh karena itu menurut Bamsoet Komisi III DPR RI akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi masih adanya hakim nakal yang tersangkut masalah suap dan korupsi. "Nanti diserakan kepada Komisi III untuk konsultasi bersama MA," tuturnya.
Selain itu Bamsoet meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memaksimalkan perannya melakukan pengawasan terhadap para hakim di Indonesia.
Bamsoet yakin Mahkamah Agung tidak akan Resisten terhadap peran KY tersebut demi kebaikan dunia peradilan di Indonesia.
"DPR dorong KY berperan kurangi hal-hal tindakan hakim yang tidak terpuji dan apa yang sudah diberikan negara pada KY udah bagus tapi KY harus lakukan tugas pokoknya yaitu pembinaan dan pengawasan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama Muhammad Ramadhan diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga.
"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF dan MPS yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander.
Terhadap pihak yang diduga penerima, Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.