TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada empat anggota Polri terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI) selaku tersangka.
"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan ke-2 dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
KPK sebelummya telah mengirimkan surat ke Kapolri dan telah berkoordinasi dengan Kadiv Propam Polri terkait pemanggilan keempat anggota polri tersebut.
Keempatnya pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Akan tetapi, kehadiran keempatnya belum terkonfirmasi oleh KPK.
"Keempat orang anggota Polri tersebut tidak disebutkan namanya dan tidak ada dalam daftar pemeriksaan hari ini," ujar Febri.
Meskipun demikian, kata Febri, penyidik masih menunggu kehadiran mereka.
"Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi. KPK masih menunggu kehadiran para saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018), setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu.
Baca: Bupati Ahmadi Divonis 3 Tahun Denda 100 Juta dan Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun
Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.
Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.
Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media.
Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan perihal berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, tetapi Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.
Edy Nasution juga mengaku menerima 50 ribu dolar AS dari Dody yang mana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan perkara Lippo.