News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Lewat Pemeriksaan Saksi, KPK Telusuri Sumber Uang Suap untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad kepada Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

"Penyidik mendalami tentang sumber, proses dan pemberian kepada tersangka TK terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen TA 2016," kata juru bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah mengatakan penelusuran tersebut dilakukan lewat pemeriksaan seorang saksi bernama Suwito yang merupakan dari swasta.

Baca: Dea Imut Menangis Mobil Barunya Ditabrak Orang Sampai Ringsek

Adapun Suwito merupakan saksi yang diagendakan diperiksa pada Senin ini.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN.

Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.

Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini