Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung mengaku berada di Gunung Elbrus, Rusia, saat foto hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di dunia maya.
"Pada waktu kejadian, saya ada di ketinggian 5.600 di gunung es. Jadi saya enggak tahu apa yang terjadi di Jakarta. Saya di Gunung di Rusia di Elbrus," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018).
Baca: Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Rocky Gerung Hari Ini
Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rocky Gerung mengaku baru tahu kasus ini sepulang dari Rusia dari media sosial.
Rocky Gerung mengaku tahu setelah melihat Twitter dan Facebook.
"Saya berada di ketinggian di kedinginan. Saya berada di sini di dataran rendah kepanasan. itu jaraknya," tutur Rocky Gerung.
Baca: Kepincut ke Nduga, Panglima TNI-Kapolri Pernah Larang Jokowi Lakukan Kunjungan
Pemeriksaan Rocky Gerung dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejaksaan meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik menemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal ke Rocky Gerung.
Selain ke Rocky, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Berkas Belum Rampung, Polisi Perpanjang Penahanan Ratna Sarumpaet
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.