Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dilakukan secara bertahap.
Menurut Audrey Ratna Justianti, Sekretaris Pribadi Johannes Kotjo diketahui penyerahan uang itu langsung dari rekening Kotjo melalui cek dan tunai.
Hal tersebut disampaikan Audrey saat menjadi saksi perkara suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
"Pernah, ada yang berupa cek dan ada yang cash. Ditarik melalui rekening BCA atas nama Pak Kotjo pribadi," kata Audrey.
Audrey menuturkan pemberian uang terjadi pada akhir Desember 2017 senilai Rp2 miliar melalui cek. Kotjo, kata Audrey, memerintahkan cek tersebut diberikan kepada Eni.
Baca: Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar dan Gratifikasi Rp 5,6 Miliar, Eni Maulani Tidak Ajukan Eksepsi
Namun, cek tidak langsung diambil oleh Eni. Melainkan diambil oleh orang kepercayaan Eni yang datang ke kantor Kotjo.
Pemberian selanjutnya dilakukan pada 14 Maret 2018. Kotjo kembali menyerahkan uang senilai Rp2 miliar ke Eni.
"Suruh ambil uang Rp2 miliar setelah itu, bertahap ambilnya Rp500- Rp500 juta. Bapak bilang nanti ada orang ibu Eni yang mengambil," ujar Audrey.
Baca: Kepincut ke Nduga, Panglima TNI-Kapolri Pernah Larang Jokowi Lakukan Kunjungan
Transaksi kembali dilakukan pada 8 Juli 2018 lalu senilai Rp250 juta secara tunai. Audrey turut mengungkap ada penyerahan uang senilai Rp500 juta lainnya ke Eni dari Kotjo. Namun, dia lupa detail dari transaksi tersebut.
"Total Rp4,75 miliar diambil dari rekening pribadi Kotjo," tegas Audrey.
Atas pemberian uang itu, Audrey mengklaim tidak mengetahui untuk apa uang itu diberikan kepada Eni. Dia pun tidak pernah menanyakan ke Kotjo soal uang tersebut.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.