News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Nilai Kasus Pembunuhan 31 Pekerja Trans Papua Harus Ditangani Penegak Hukum Indonesia

Penulis: Reza Deni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai penanganan kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja proyek Trans Papua merupakan kewenangan institusi hukum nasional.

Menurut Beka Ulung Hapsara penembakan yang terjadi dalam pembangunan proyek Trans Jakarta, merupakan tindakan kriminal yang umum.

Maka aparat penegak hukum dalam negerilah yang harus bertindak.

Oleh karena itu ia tidak sepakat gagasan kasus itu dibawa ke ranah internasional. 

"Diproses sampai ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada pelaku," katanya.

Dirinya juga mendorong betul partisipasi aktif dalam penegakan hukum soal kasus ini.

"Secara transparan dan membawa keadilan pula bagi korban. Itu yang sangat penting," pungkasnya.

Polda Papua membenarkan adanya informasi 31 pekerja pembangunan jalan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, dibunuh kelompok KKB.

Berbicara lebih lanjut mengenai kasus penembakan dalam pembangunan proyek Trans Jakarta, Beka Ulung Hapsara menilai motif pelaku bisa beragam.

Untuk itu pihaknya akan turun untuk menyelidiknya.

"Dan itu salah satunya yang sedang kami cari," ujar Beka.

Sebelumnya, sebanyak 31 orang yang bekerja perusahaan milik BUMN PT Istaka Karya, yang tengah membuka isolasi di wilayah pegunungan tengah Papua itu ditembak orang tak dikenal.

Sampai saat ini jenazah mereka belum dievakuasi sebab, lokasinya jauh dari ibukota Nduga dan Kabupaten Jayawijaya yang terdekat dari wilayah pembangunan jembatan. (*)

Baca: Penembakan di Papua Tidak Ganggu Pembangunan Trans Papua

Baca: Siang Ini Presiden Beri Penjelasan soal Penembakan Pekerja di Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini