News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Jepara Simpan Uang Suap untuk Hakim Lasito Dalam Kotak Bandeng Presto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito seorang hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

Suap diberikan terkait sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Seorang Hakim Jadi Tersangka Suap Gugatan Praperadilan

Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap ke hakim Lasito agar lolos dari jeratan hukum melalui praperadilan.

KPK menyebut Ahmad memberi uang ke Lasito secara sembunyi-sembunyi.

Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda

Perkara berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan tahun 2017.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Baca: KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Kantor Bupati Jepara

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Basaria.

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta.

Baca: Program Jakarta Satu, Upaya Pemprov DKI Jakarta Cegah Korupsi

Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap.

Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

Pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ujar Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini