TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Zumi Zola Sibuk Membuat Catatan di Buku Kecil saat Sidang Putusan
Baca: Aktor Sinetron dan Film Layar Lebar Jadi Gubernur, Tonton Siaran Langsung Sidang Vonis Zumi Zola
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta. Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.