Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian tas mewah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara. “Ya sudah dikembalikan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Febri melanjutkan, tas itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Ia menyebut pembuktian mengenai tas itu akan dilakukan dalam proses persidangan Wahid. Kasus gratifikasi tas ini muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung hari Rabu, 5 Desember 2018 lalu.
Baca: 57,8 Persen Responden Akan Pilih Pemimpin Seagama, Peneliti LIPI Ini Sebut Ada Intoleransi Politik
Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan oleh narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra.
Baca: Usul PSI Korupsi Orba Jadi Materi Debat, Bisa Seret Tokoh Era Orde Baru di Pemerintahan Jokowi-JK
Dalam dakwaan, tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun.