TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan terdakwa kasus korupsi dana pensiun Pertamina (Dapen) Edward Seky Soeryadjaya (ESS).
JPU yang diketuai Tasjrifin menegaskan jaksa tetap pada tuntutannya.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan, kami tetap pada tuntutan pada tanggal 3 Desember 2018," kata Jaksa Tasjrifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dalam nota pembelaannya, ada lima permohonan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim dalam memberikan keputusan.
Baca: The Jak Mania Akan Jaga Stadion GBK di Laga Penentuan Juara Persija
Pertama, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa ESS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua, memohon kepada majelis hakim agar berkenan membebaskan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, memohon kepada majelis hakim agar berkenan memerintahkan kepada jaksa untuk membebaskan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
Keempat, memohon kepada majelis hakim agar memulihkan harkat Edward Seky Soeryadjaya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Kelima, memohon kepada majelis hakim untuk membebankan biaya perkara kepada negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sidang Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Jaksa Tolak Semua Pembelaan Edward Seky Soeryadjaya