News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Sekaligus 9 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus suap DPRD Kota Malang memakai rompi oranye, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka pada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 anggota DPRD Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2015.

"KPK memanggil 9 anggota DPRD Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Kesembilan anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni Choirul Amri (CAI), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farida (EFA), Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Suparno Hadiwobowo (SHO), dan Mulyanto (MTO).

Baca: KPK Panggil Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malang Jadi Saksi Bupati Rendra Kresna

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka karena mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terakhir menetapkan 22 orang tersangka. Penetapan ini merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ada 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini