News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Kabupaten Malang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru KPK didominasi warna merah dan putih

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Kabupaten Malang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Ali Murtopo (swasta) ke penuntutan atau tahap dua.

Ali Murtopo merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Baca: KPK: Billy Sindoro Segera Disidang Terkait Kasus Suap Meikarta

"Penyidikan terhadap tersangka AM telah selesai. Hari ini dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM (Ali Murtopo) dalam perkara TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Febri Diansyah mengatakan, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Rencananya, kata Febri Diansyah, untuk kepentingan persidangan, Ali Murtopo akan dititipkan penahanannya di Lembaga Permasyarakat di Surabaya pada Senin (17/12/2018).

Sekira 66 orang saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka KPK.

Masing-masing tersangka juga telah diperiksa sekurangnya dua kali sebagai tersangka KPK.

unsur-unsur saksi yang telah diperiksa dalam kasus DPRD Malang adalah Pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Malang, Pejabat ULP kabupaten Malang, dan pihak Swasta.

Dalam perkara ini, Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periodeĀ 2010-2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini