TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo, Kamis (13/12/2018) bersaksi di sidang perkara dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro.
Dalam keterangannya, Hendro Wibowo mengakui diperintah oleh Dina Soraya untuk menjemput mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2018 lalu.
Masih menurut Hendro Wibowo, Dina Soraya merupakan sekretaris Riza Chalid. Bowo mengaku menuruti perintah Dina, karena Riza Chalid adalah salah satu komisaris masakapai AirAsia.
"Saya diminta menangani tamu VIP atas perintah dari Ibu Dina Soraya. Tamunya tidak mesti tamu penting, semua tamu saya anggap VIP," kata Bowo saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Baca: Rumahnya Dirusak, Orangtua Iwan Lapor Ke Kepolisian, Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.