News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf AirAsia Mengaku Diperintah Dina Soraya untuk Bantu Eddy Sindoro

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro berjalan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo, Kamis (13/12/2018) bersaksi di sidang perkara dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro.

Dalam keterangannya, Hendro Wibowo mengakui diperintah oleh Dina Soraya untuk menjemput mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2018 lalu.

Masih menurut Hendro Wibowo, Dina Soraya merupakan sekretaris Riza Chalid. Bowo mengaku menuruti perintah Dina, karena Riza Chalid adalah salah satu komisaris masakapai AirAsia.

"Saya diminta menangani tamu VIP atas perintah dari Ibu Dina Soraya. Tamunya tidak mesti tamu penting, semua tamu saya anggap VIP," kata Bowo saat memberikan kesaksian untuk ‎terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Baca: Rumahnya Dirusak, Orangtua Iwan Lapor Ke Kepolisian, Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini