TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan revisi batas usia pernikahan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya putusan itu akan mencegah pernikahan usia anak yang dapat menghambat tumbuh kembang anak secara optimal.
MK saat itu mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak di bawah 18 tahun.
Sementara dalam UU Perkawinan disebut batas usia menikah berada di angka 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
“Kami tentu mengapresiasi putusan MK itu yang berpihak pada Pasal 28b ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan,” ucap Menteri Yohanna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Yohanna kemudian menjelaskan bahwa putusan MK itu dapat menjadi dasar amandemen UU No 1 Tahun 1974 yang disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.
Ia juga mengatakan putusan MK itu menjadi kado terindah bagi perempuan Indonesia yang sebentar lagi merayakan Hari Ibu ke-90 yang jatuh pada 22 Desember 2018 mendatang.
“Ini merupakan salah satu kado terbesar bagi perempuan Indonesia tahun ini, dan juga untuk mencegah pernikahan usia anak, peningkatan kualitas hidup perempuan serta kesetaraan gender diharapkan dapat segera terwujud,” pungkasnya.